Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selaku tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.Heranof Al Basyir melalui sambungan daring membahasnya bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur RohmanWebsite: www.cnnindonesia.comFacebook: / cnnindonesia Instagram: / cnnindonesiatv Twitter: / cnniddaily TikTok: / cnnindonesia Spotify: CNN Indonesiahttps://youtu.be/yix844H875w?si=5n8R_W326y6zS2T8